kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan pandangan dan arahan sesuai dengan ketentuan Syariat Islam dari Komisi Fatwa MUI tentang permasalahan yang dihadapi Baznas.
Sistem ini untuk memastikan BAZNAS memiliki kontrol terkait keamanan informasi terhadap proses pengelolaan zakat yang mungkin menimbulkan risiko atau gangguan.